islam berpolotik

  

Berpolitik dengan cara islami


Dalam urusan politik, Islam memberikan aturan yang paling sempurna dan adil.

Islam mengajarkan segala hal yang hendaknya dilakukan oleh orang beriman ketika berinteraksi satu sama lain dan dengan orang lain (Muamara).

Islam menggabungkan dalam aturannya kasih sayang dan kekuatan, serta sikap baik dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup sesuai  dengan kemampuannya.

Dimana kebaikan dan kasih sayang tidak mungkin dilakukan, maka digunakan kekerasan, namun dengan kebijaksanaan dan keadilan

bukan dengan kezhaliman dan kekerasan, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

 

 

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ ﴿٩٠﴾ وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ

 

 

Sesungguhnya Allâh menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allâh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Dan tepatilah perjanjian dengan Allâh apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allâh sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). [an-Nahl/16:90-91]

 

Allah azza wa jalla memerintahkan kita untuk bersikap adil, penuh kasih sayang, dan  baik kepada semua orang.

 Lebih lanjut, Allah azza wa jalla juga melarang perbuatan keji dan segala tindakan kekerasan yang berdampak pada kehidupan, harta benda, kehormatan, dan hak asasi manusia.

Allah Azza wa Jala menyerukan umat manusia untuk menepati janjinya dan melarang segala tindakan yang melanggarnya.

Segala sesuatu yang diperintahkan dan dilarang, termasuk yang terpaksa dilakukan oleh umat Islam.

Hal ini langsung disebutkan dan dijelaskan oleh Allah 'Azza wa Jalla . Perkara-perkara ini masuk dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

 

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

 

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang Mukmin, apabila Allâh dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allâh dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata [al-Ahzâb/33:36]

 

ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

 

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allâh (al-Qur’ân) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allâh dan hari kemudian. [an-Nisâ/4:59]

 

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

 

Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan, maka putusannya (terserah) kepada Allâh [asy-Syûra/42:10]

 

Semua jenis perkara di atas telah dikaji dan alhamdulillah semuanya sesuai dengan perinsip keadilan dan hikmah serta selaras dengan kemaslahatan dan mampu menangkal mudharat.

 

PERKARA YANG BELUM JELAS

 

Selain yang sudah terjawab dengan jelas dan jelas, masih ada lagi yang belum jelas.

 Umat ​​Islam diperintahkan untuk berkonsultasi dan mempertimbangkan segala aspek permasalahan yang landasan dan penerapannya masih belum jelas.

 Perhatikan tidak hanya hasilnya, tetapi juga syarat dan aturannya.

 Allah Azza wa Jala berfirman:

 

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ

 

Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allâh. [Ali Imrân/3:159]

 

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

 

Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka [asy-Syûra/42:38]

 

Dalam hal ini, Syari'ah memberikan fleksibilitas dengan menetapkan aturan-aturan yang sesuai di segala waktu dan tempat, bahkan ketika keadaan manusia  berubah dan berkembang.

 Semua aturan syariah, jika diterapkan dengan benar dalam hal-hal besar dan  kecil, dapat mendatangkan kebaikan dan mengusir keburukan.

Namun pengkajian dan penerapan aturan tersebut memerlukan majelis atau lembaga yang beranggotakan ulama yang mempunyai kemampuan dan ketrampilan keulamaan.

 Anggota badan ini mendiskusikan semua masalah secara individual.

 Pembahasan mencakup semua pihak, menjelaskan permasalahan secara adil, mengevaluasi segala sesuatu yang terlibat, memperhatikan manfaat yang dicapai dan cara termudah untuk mencapainya.

 

Badan tersebut juga membahas kasus-kasus yang dapat menimbulkan kerugian yang perlu dicegah.

Pembahasannya meliputi sebab-sebab dan sebab-sebab, mencari cara untuk menghilangkan kerusakan, dan selanjutnya menghilangkan atau meminimalkan dampak negatifnya secara menyeluruh.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

 

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

 

Maka bertakwalah kamu kepada Allâh menurut kesanggupanmu [at-Thagâbun/64:16]

 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

 

Dan apabila aku perintahkan kepada kalian sebuah perkara, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian

 

ISLAM MENGAJARKAN PROFESIONALISME

 

Termasuk dalam siyâsah syar’iyah (politik syari’at) yaitu Allâh Azza wa Jalla menuntun para hamba-Nya untuk berusaha merealisasikan maslahat umum dengan cara membagi permasalahan tersebut dan menyerahkannya kepada yang berkompeten, orang yang mengerti seluk beluk inti permasalahan dan tahu solusi dari permasalahan yang diembankan kepadanya. Allâh berfirman:

 

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

 

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar [Ali Imrân/3:104]

 

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

 

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

 

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. [at-Taubah/9:122]

 

Dan tidak diragukan lagi, metode untuk merealisasikan kemaslahatan umum seperti ini merupakan satu-satunya metode dalam mencapai kesempurnaan agama dan dunia.

 

DAKWAHKANLAH ISLAM!



Allâh Azza wa Jalla berfirman :

 

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

 

Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. [an-Nahl/16:125]

 

Ayat di atas berisi seruan dakwah bagi umat Islam yang melakukan kesalahan dalam  ajaran agamanya, dan juga mencakup  dakwah bagi orang-orang kafir.

 Kelompok pertama diminta memperbaiki agamanya, dan kelompok kedua diminta masuk Islam, sumber kebaikan manusia.

 

Dakwah ini dilakukan dengan metode hikmah, maksudnya menggunakan cara dan sarana yang paling tepat dan mudah untuk mendatangkan kebaikan atau menghilangkan keburukan atau minimal menguranginya. Metode disesuaikan dengan waktu dan tempat serta kondisi obyek dakwah dengan tanpa melanggar aturan syari’ah.

 

Dakwah juga dilakukan dengan mau’izhah hasanah (wejangan yang baik). Maksudnya adalah dengan menjelaskan dan menerangkan hal-hal yang bisa memberi manfaat dan yang mendatangkan mudarat, seraya mengingatkan buah yang akan diraihnya di dunia dan akhirat jika menjalankan ajaran-ajaran agama yang penuh manfaat itu. Juga dibarengi dengan penjelasan tentang berbagai keburukan yang mengiringi setiap yang dinyatakan berbahaya oleh agama.

 

Allâh menyebutnya mau’izah hasanah karena isi dan metodenya hasanah (baik). Dakwan dilakukan dengan cara lemah lembut, sabar dan santun. Kalaupun kondisi menuntut adanya perdebatan dengan orang yang menentang, maka hendaknya dilakukan dengan cara yang baik.

Para penentang diajak agar menerima kebenaran; Diajak agar mengerti buah yang akan dipetiknya jika mengikuti kebenaran dan mengerti dampak negatif dari sesuatu yang terlarang; Penentang diberi penjelasan dan bantahan secukupnya terhadap syubhat-syubhat yang dibawakannya.

Semua ini dilakukan dengan perkataan yang lembut, dan penuh adab, tidak dengan kasar, keras, saling mencerca dan mencela, karena mudharat yang akan timbul dari metode yang salah sangatlah besar.

 

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

 

Maka disebabkan rahmat dari Allâh-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla mencintai orang-orang yang bertawakkal (kepada-Nya) [Ali Imrân/3:159]

Referensi : https://almanhaj.or.id/4150-islam-dan-politik.html

No comments: